Memoles Penggunaan Dana USO


detail berita

JAKARTA – Penggunaan dana Kewajiban Pelayanan Universal/ Universal Service Obligation (KPU/USO) dinilai masih harus dipermak agar lebih tepat menyasar tujuannya yakni menyediakan layanan informasi bagi seluruh warga negara Indonesia.

Karena itu, diperlukan masukan-masukan dari berbagai pihak, terutama operator telekomunikasi yang berkontribusi dengan iuran wajib 1,25 persen dari gross revenue untuk program USO.

Dalam diskusi “Mencari Format Penggunaan Dana USO yang Ideal” di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis malam (9/8/2012), dibahas berbagai masukan. Salah satunya diungkapkan XL yang mengusulkan pembangunan jaringan serat optik ke rumah (FTTH).

"Jaringan tersebut dibangun dan dioperasikan oleh perusahaan pemenang tender secara open access, yakni terbuka bagi semua operator lain untuk bisa menawarkan jasa dan melayani pelanggannya ," kata Direktur Utama XL Axiata Hasnul Suhaimi.

Untuk itu, kata Hasnul, mengenai biaya sewanya nanti akan disesuaikan dengan harga pasar yang wajar dan tentunya disetujui oleh pemerintah. Namun menurut Hasnul, pembangunan jaringan tersebut sebaiknya dilakukan mulai dari kota-kota besar agar bisa menunjang penetrasi yang lebih tinggi. “Karena kalau dari kota dimulainya, jumlah penduduk yang lebih banyak tentu akan membantu tingkat penetrasi jaringan tersebut lebih cepat,” jelasnya.

Sementara itu diungkapkan Vice President ISP PT Telkom Revolin Simulsyah, implementasi program USO sebaiknya melibatkan dua belah pihak yakni Balai Penyedia, Pengelola, Pendanaan Telekomunikasi Indonesia (BP3TI) Kementerian Kominfo sebagai pengelola dana USO dan operator telekomunikasi. “Usulan mengenai program USO dari kami mulai mulai membangun infrastuktur, mengembangkannya, mengawasi projek, hingga ready for use,” katanya.

Masukan dari Telkom terbagi menjadi dua aktifitas program, yakni BP3TI yang membangun infrastruktur USO dan pengoperasian infrastruktur itu nantinya dilakukan oleh operator yang menjadi pemenang melalui proses tender. “Tapi pengoperasian dan pemeliharaan dan perangkat USO oleh operator itu juga memiliki batas waktu, misalnya selama lima tahun,” tutur Revolin.

Sementara itu, Hasnul ketika dimintai tanggapannya tentang usulan Telkom mengaku tidak keberatan karena menurutnya semua itu baru berupa usulan. “Usulan dari Telkom itu sah-sah saja, tapi harus dipilih mana yang lebih bagus,” ungkapnya.

Sedangkan Chief Coporate Services Officer Indosat Indar Atmanto mengungkapkan, pembanguan USO sebaiknya tidak menutup kesempatan operator untuk bisa berinvestasi. Menurutnya, dibuat kebijakan dan aturan pendukung tentang penggunaan dana USO, serta menetapkan kriteria wilayah USO dan bebas USO.

"Tentunya juga diharapkan bisa ada sosialisasi kepada seluruh operator yang telah berkontribusi melakukan pembayaran USO," pungkas Andri.

posted under |

0 komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda

Followers

    Advertise


Recent Comments