KIDP: Seleksi TV Digital Bermasalah Dari Sisi Hukum


detail berita

JAKARTA - Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) mengajukan somasi terkait seleksi penyelenggara multipleksing yang dilakukan Kemenkominfo melalui LPPMI. Seleksi ini dinilai dilakukan tanpa payung hukum yang tepat.

"Atas proses seleksi tersebut, kami dari KIDP yang terdiri dari beberapa lembaga non pemerintah, memandang proses tersebut bermasalah dari sisi hukum," ujar Sekretaris KIDP, Ahmad Faisol di Jakarta, Senin sore.

Dia menambahkan, beberapa waktu lalu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sudah mengumumkan hasil seleksi Lembaga Penyiaran Penyelenggara Multipleksing (LPPM) di lima zona siaran. Seleksi tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 22 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (free to air), Peraturan Menteri Kominfo No 23 Tahun 2011 tentang Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio untuk Keperluan Televisi Siaran Digital Terestrial, dan Keputusan Menteri Kominfo No. 121/KEP/M.KOMINFO/02/2012 tentang Seleksi Lembaga Penyelenggara Penyiaran Multipleksing.

Namun, dasar hukum yang digunakan Kemenkominfo ini dipandang tidak sesuai dengan ketentuan hukum atau Undang-Undang yang berlaku. Penyebabnya, saat ini DPR masih melakukan revisi atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Selain itu, Mahkamah Konstritusi juga masih menyidangkan judicial review atas UU Nomor 32 Tahun 2002.

Khusus untuk Peraturan Menteri Kominfo No 23 Tahun 2011 tentang Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio Untuk Keperluan Televisi Siaran Digital Terestrial, menurutnya, tidak boleh diterbitkan karena Keputusan Menteri Perhubungan No 76 Tahun 2003 yang mengatur masterplan frekuensi untuk sistem analog, belum dicabut.

"Karena itu kami menuntut tiga hal," imbuh Faisol yang juga menjabat sebagai Direktur Perkumpulan Media Lintas Komunitas (MediaLink).

Tiga hal yang dimaksudnya adalah menghentikan proses migrasi TV digital yang sedang dilakukan, mendesak pemerintah untuk menghilangkan diskriminasi dalam proses dengan terlebih dulu membuka kesempatan memperoleh izin penyiaran digital (penyedia program) kepada seluruh masyarakat dan meminta pemerintah bersama Komisi I DPR segera membuat pengaturan digitalisasi penyiaran di level Undang-Undang.

Faisol mengungkap, somasi yang dilakukan pihaknya bukan sebagai penolakan terhadap digitalisasi penyiaran, karena digitalisasi tersebut merupakan suatu perkembangan teknologi yang bermanfaat. Namun menurutnya masalah ada di Kemenkominfo.

"Dengan somasi ini kami bukan menolak. Kami menerima digitalisasi karena perkembangan teknologi tersebut bisa mendukung perkembangan demokratisasi penyiaran di Indonesia dengan efisiensi frekuensi. Tapi kominfo saat ini tidak mendengarkan publik," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Masyarakat Cipta Media yang pernah menjabat Ketua Pansus UU Penyiaran, Paulus Widiyanto berpendapat seleksi tersebut tidak tepat. "Bagi saya itu sangat keterlaluan karena yang diminta DPR adalah untuk menunggu revisi penyiaran, kominfo malah membuat Permen yang membagi zona penyiaran," ujarnya.

posted under |

0 komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda

Followers

    Advertise


Recent Comments